loader

Replanting Tahun Ini di Sumsel Menyasar 21 Ribu Hektare Kebun Rakyat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel Rudi Arpian mengatakan, Disbun berupaya menawarkan ke seluruh Kabupaten/Kota penghasil sawit. "Tidak ada batasan kuota per Kabupaten/ Kota, sampai tercapai target 100%. Jika kurang akan kita minta tambahan lagi ke BPDPKS, " kata Rudi ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021). 

Rudi menerangkan adapun persyaratan bagi petani yang hendak mengajukan replanting kebun kelapa sawit, diantaranya Ada Kelembagaan Pekebun (Koperasi, KUD, Gapoktan) yang berbadan Hukum, kedua Profil Lahan dan Profil Pekebun, KK & KTP, keempat Punya Rekening Bank Mitra, dan Maksimum 1 KK punya luas 4 hektar. "Itu persyaratannya sudah dipermudah, yang jadi hambatan bagi petani swadaya belum punya Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah sedangkan bagi petani plasma ada yang sudah pinjam uang di Bank dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sehingga petani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kebun," tuturnya. 

Untuk tahun 2020 sampai 31 Desember 2020 Yang sudah keluar Rekomendasi Teknis dari Direktur Jendral Perkebunan  sebanyak 12.595  Ha (Sumatera Selatan Tertinggi nomor Satu secara Nasional dari 21 Provinsi yang melaksanakan PSR). "Paling banyak Musi Banyuasin 3.219 hektar dengan jumlah pemilik kebun yakni 1.269 KK," katanya. 

Share

Ads