loader

Menaker: Hubungan Pengusaha Sawit dan Pekerja Harus Harmonis

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - "Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Ida mengulas data Kementerian Pertanian pada 2019 yang menyebut jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 petani dan jumlah tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja. Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta atau 90,68% pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu atau 7,26% pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu atau 2,07% pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.

Oleh karena itu, kata Ida, banyaknya pekerja dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) agar hubungan industrial terjaga dengan baik.

"Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting," ucapnya.

Dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, Ida mengemukakan berbagai upaya perlu dilakukan GAPKI. Pertama, meningkatkan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.

Kedua, meningkatkan komunikasi antara pekerja dengan pengusaha serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja. Ketiga, meningkatkan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan sehingga hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terlindungi. Selain itu, lanjut Ida, mereka mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan. Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja, dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.

Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan dan berkomitmen mempromosikan kerja layak di perkebunan kelapa sawit. Perbaikan dilakukan lewat kerja sama dengan ILO, CNV Internationaal, dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan, serta Serikat Pekerja lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan perkebunan kelapa sawit.

"Kerja sama dilakukan semakin meluas dengan dibentuknya JAPBUSI (Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia) sehingga upaya-upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam memperjuangkan sawit Indonesia," kata Joko dalam kesempatan yang sama.

Adapun GAPKI, kata Joko, juga terlibat aktif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan telah dibuat MoU bersama mengenai sistem pelayanan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

"GAPKI aktif terlibat kegiatan forum ketenagakerjaan dan mengadakan pelatihan, workshop, seminar, dan masih banyak lagi," ucapnya.

Share

Ads