PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Kepastian Hukum Bidang Perizinan Pacu Geliat Ekonomi Masyarakat, dan sebaliknya menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan kemudahan berusaha kita,” ujar Wagub.
Peluncuran ini dihadiri Presiden RI Joko Widodo yang digelar di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta. Presiden berharap hadirnya OSS berbasis risiko akan memudahkan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia.
“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden.
OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi, sehingga investor tidak lagi mengajukan perizinan ke banyak pihak. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, OSS RBA merupakan aplikasi/portal satu pintu perizinan yang mencakup periznan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi.
“Satu aplikasi lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga, aplikasi pusat Kementerian Investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan, hardware kita pasang,” kata Bahlil.
Bahlil menerangkan, OSS Berbasis Risiko membagi tingkat perizinan menjadi tiga level antara lain rendah, sedang, dan tinggi. Makanya, setiap level punya syarat yang beda-beda.
Khusus untuk usaha berisiko tinggi akan mengacu pada pedoman Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengatur teknis perizinan. Dalam hal ini Bahlil mengatakan OSS RBA memberikan waktu paling lama 20 hari.