JAKARTA, GLOBALPLANET - Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750 per ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 166 per ton untuk periode Oktober 2021,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam pernyatan di laman resmi Kemendag.
BK CPO untuk Oktober 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 166 per ton. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode September 2021.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Oktober 2021 sebesar USD 2.621,12 per ton meningkat 6,94 persen atau USD 170,07 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.451,05 per ton. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Oktober 2021 menjadi USD 2.331 per ton, meningkat sebesar 7,65 persen atau USD 166 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.165 per ton.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi negara tujuan ekspor dari dampak pandemi sehingga meningkatkan permintaan CPO, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen.
Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.