loader

Mantan Ketua GAPKI Sumsel  Beri Penjelasan Terkait Langkanya Minyak Goreng

Foto
Mantan Ketua GAPKI Sumatera Selatan Harry Hartanto

“Kita harus memahami bahwa setiap alur tentunya ada biaya-biaya, risiko dan keuntungan, siapa yang menanggung selisih harga dari DPO yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.300 dengan selisih harga eceran terendah (HET) Rp14.000 yang ditentukan oleh pemerintah,” terangnya.

“Tentunya tanggung jawab minyak goreng sampai ke konsumen menjadi tanggung jawab Kemendag,” tambahnya.

Harry memberikan simulasi harga eceran terendah yang ditetapkan pemerintah Rp14.000/liter, sedangkan harga CPO Rp9.300/kg setelah diproduksi menjadi 0,7 kg. Rp9.300 modal bahan baku dengan harga jual minyak goreng Rp14 ribu, lalu bagaimana dengan biaya produksi,packaging, distribusi, dan biaya lainnya, apakah perusahaan bisa untung apakah tidak?. Kemudian Pemerintah juga menetapkan harga CPO untuk migor sebesar 9.300 sedangkan harga CPO yang sebenarnya 18.000

“Kemudian kita melihat banyak pabrik-pabrik yang tidak terintegrasi dengan kebun dan PKS harus berhenti produksi karena merugi,” ungkapnya.

Dampak lainnya dengan kebijakan DMO dan DPO, petani sawit harus menanggung beban pemerintah sedangkan DMO dibebankan kepada eksportir CPO yang mana eksportir itu bisa dari perusahaan yang terintegrasi atau yang tidak.

“Kita berharap semua pihak dapat melihat permasalahan minyak goreng dari semua sisi, sehingga kebijakan yang ditetapkan menjadi solusi semua pihak baik petani, perusahaan, distributor hingga masyarakat,” jelasnya.

Share

Ads