loader

Sederhanakan Prosedur Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Permentan No 3 Tahun 2022

Foto

“Contohnya seperti saat ini di mana harga tandan buah segar (TBS) yang cukup tinggi sehingga petani enggan untuk mengganti tanamannya dengan alasan sayang jika buah lagi tinggi tapi diganti dengan tanaman yang baru,” ujarnya saat Webinar dan Live Streaming “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM” yang diselenggarakan Media Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Oleh karena itu, lanjutnya, melalui Permentan Nomor 3/tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit diharapkan program PSR dapat terealisasi sesuai target.

Dalam Permentan tersebut dinyatakan Dinas kabupaten bisa melaporkan langsung ke BPDPKS untuk dilakukan peremajaan tanpa harus melalui Dinas Pertanian provinsi ataupun pusat yakni Kementerian Pertanian.

“Dengan Permentan tersebut petani tinggal lapor ke Dinas kabupaten, dan Dinas kabupaten bisa langsung ke BPDPKS,” katanya.

Untuk mempercepat PSR juga dibuat jalur pengusulan baru yaitu kemitraan. Kelembagaan pekebun melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan langsung mengusulkan kepada BPDPKS tanpa lewat Dinas. Tahun 2020 jalur dinas ditargetkan 100.000 Ha, kemitraan 80.000 Ha.

Share

Ads