JAKARTA, GLOBALPLANET - Kementerian Pertanian, mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 3 Tahun 2022 dalam upaya penyederhanaan prosedur realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro di Jakarta, mengungkapkan total luas perkebunan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektare (ha), dan dari angka tersebut, luas perkebunan milik petani mencapai 6,94 juta ha.
Dari luas perkebunan milik petani yang berpotensi untuk dilakukan PSR mencapai 2,8 juta ha karena tanaman sudah tua, tambahnya, dan pada 2021 ditargetkan mencapai 180 ribu ha.
“Untuk mendorong PSR agar cepat terealisasi maka pada bulan Februari lalu dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mendorong PSR dengan target 180.000 ha setiap tahun tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, ada berbagai kendala yang dihadapi, di antaranya mulai lahan petani yang diduga masuk daerah kawasan, sertifikat lahan yang sudah tergadai ke pihak perbankan hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.