loader

Lindungi Pekebun dan Perusahaan Sawit, Permentan No 1/2018 Dinilai Masih Relevan

Foto

Terlebih, permentan tersebut telah menjelaskan definisi pekebun secara umum.

“Tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan. Jadi, rasanya permentan tidak perlu direvisi,” kata Ponten.

Terkait instansi, lanjut Ponten, PKS wajib melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, menghargai, dan bertanggung jawab. 

“Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sekarang yang perlu dimasifkan adalah pengawasan pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ponten mengatakan, permentan ini memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual beli.

Secara hukum, aktivitas jual beli merupakan hubungan perdata yang diikuti dengan adanya kesepakatan.

Kesepakatan ini tidak bisa dipaksakan jika tidak ada perjanjian sebelumnya.

“Permentan 1 Tahun 2018 pada prinsipnya ada untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian. TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian, PKS berhak menolak,” kata Ponten.

Para pekebun swadaya sebagai penyedia bahan baku dapat menerima fasilitas pelatihan atau pembinaan pekebun dari PKS.

Dengan begitu, pekebun dapat menghasilkan TBS yang berkualitas dengan rendemen crude palm oil (CPO) tinggi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan fakta di lapangan, rendemen TBS mitra pada umumnya lebih tinggi dari nonmitra.

Karena itu, kemitraan antara pekebun swadaya dan PKS diharapkan makin meningkatkan rendemen CPO nasional.

Dengan begitu, tonase CPO per hektare akan menjadi lebih tinggi.

“Jadi, yang perlu dilakukan sebenarnya adalah mewujudkan kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya. Hal ini juga harus diawasi pemerintah daerah,” tandas Ponten.

Share

Ads