loader

Lindungi Pekebun dan Perusahaan Sawit, Permentan No 1/2018 Dinilai Masih Relevan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Praktisi penetapan harga tandan buah segar (TBS), Prof Ponten Naibaho menilai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, masih layak untuk digunakan.

Sebagaimana diketahui, Kementan mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit (PKS).

“Permentan tersebut hadir sebagai upaya untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan PKS. Bagi pekebun kelapa sawit, beleid ini menjadi jaminan pembelian TBS,” ujarnya.

Sementara itu, bagi PKS, permentan memberikan jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.

Sementara itu, menurut sebagian petani, pokok masalah utama dalam permentan tersebut terletak pada pasal 4 ayat 1.

Yakni, oerusahaan perkebunan membeli TBS produksi mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui bupati/wali kota atau gubernur.

Para petani menganggap beleid tersebut tak sesuai dengan realitas di lapangan.

Terdapat lima ketidaksesuaian menurut penilaian petani sawit. Pertama, substansi permentan tersebut dinilai tidak relevan dengan dinamika petani sawit saat ini.

Kedua, petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan makin sedikit.

Ketiga, tidak ada konsekuensi hukum jika perusahaan kelapa sawit (PKS) tidak patuh terhadap aturan tersebut.

Keempat, PKS enggan melakukan kerja sama kemitraan dengan petani swadaya lantaran alur persetujuan kemitraan panjang dan harus melewati bupati/wali kota.

Kelima, jumlah petani swadaya yang tergabung dalam kelembagaan petani sedikit.

Ponten mengungkapkan, penetapan harga dalam permentan ini berlaku untuk semua pekebun tanpa pengecualian sehingga tidak ada diskriminasi.

Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud dan dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan, serta perjanjian kerja sama tertulis dengan PKS.

Ponten menambahkan, PKS tak hanya membeli TBS dari pekebun plasma, tetapi juga dari swadaya.

Dengan catatan, semua pekebun tersebut ikut dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) atau kelembagaan pekebun.

Selain itu, kedua pihak harus melakukan perjanjian kerja sama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan.

Untuk menghindari polemik, Ponten meminta semua pihak memiliki pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap norma-norma yang ditetapkan dalam Permentan 1/2018.

Share

Ads