loader

Stabilisasi Harga Sawit, Pemerintah Hapus Sementara Pungutan Ekspor CPO

Foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

BALI, GLOBALPLANET - Pemerintah berupaya mendongkrak harga sawit yang terus anjlok. Salah satunya dengan menghapus pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. 

Penghapusan sementara pungutan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022.

“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela-sela acara G20, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, dan crude palm oil. Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022.

“PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya dicollect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan setelah 31 Agustus nanti, atau tepatnya 1 September 2022, tarif untuk pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif.

“Dalam hal ini CPO rendah tarifnya sangat rendah atau harga naik, ia akan meningkat , dengan tujuan BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program stabilisasi harga,” jelasnya.

 

 

Sumber: Nasionalisme

Share

Ads