loader

Bupati - Wali Kota Gembira, Porsi PAD Naik Menjadi 66 Persen

Foto
Ilustrasi PAD. (Foto: Ist/Harapan Rakyat)

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dalam perubahan ini, porsi PAD yang sebelumnya 70 prrsen provinsi dan 30 persen kabupaten kota menjadi 34 persen provinsi dan 66 persen kabupaten dan kota.

"Terbitnya UU ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan, masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan  kewajibannya dalam membayar pajak," kata Herman Deru dalam FGD tentang PAD dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, Rabu (23/8).

Gubernur menegaskan adanya regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022, tentu saja tidak  akan menjadi hambatan bagi peningkatan PAD Provinsi Sumsel.

"Kita tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel, karena Kabupaten dan Kota masih berada di Provinsi Sumsel. Memang ada porsi yang berbeda yang tadinya PAD dibagi 70 persen ke provinsi,  30 persen  ke kabupaten/kota.  Menjadi 66 persen PAD dibagi ke kabupaten/jota dan 34 persennya ke provinsi,” katanya.

Diharapkan Pemkab dan Pemkot dapat memberikan service atau pelayanan yang  lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan  infrastruktur yang baik kepada masyarakat.

“Saya minta Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat Kabupaten/kota  juga semakin besar," tambahnya.

Herman Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat Kabupaten dan Kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan dapat diperuntukan bagi masyarakat.

"Perubahan regulasi ini akan menjadikan  PAD  Kabupaten/kota  bertambah. Termasuk juga bertambah juga taganggung jawabnya,”  imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi  Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, "Dengan berlakunya regulasi baru ini tentu kabupaten/kota  gembira. Maka dari itu tujuan FGD ini adalah mempererat sinergisitas dan penyelarasan antara Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah," katanya.

Share

Ads