PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sawit merupakan komoditas unggulan dan bernilai luasa biasa bagi Sumsel. Karena itu, sangat penting dilakukan Sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Demikian disampaikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada kegiatan yang digelar Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (25/7/2024).
Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha perkebunan sawit, dengan harapan perkebunan sawit memenuhi prosedur dan mempunyai HGU yang jelas.
"Ini sangat penting pagi Provinsi Sumatera Selatan, mengingat sawit menjadi komoditas unggulan dan mempunyai nilai yang luar biasa. Demikian ruang regulasi yang ada saat ini dapat memberikan optimalisasi terhadap industri sawit," katanya dikutip Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang juga selaku anggota Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menyatakan HGU dan FPKM adalah dua regulasi penting yang harus dipenuhi perusahaan yang beroperasi di bidang perkebunan di Sumsel.
"HGU menentukan hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mengelola lahan, sedangkan FPKM mengatur kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh karena itu ini amat sangat penting," ujarnya.
Untuk mempercepat pemenuhan regulasi HGU dan FPKM menurut dia, diperlukan beberapa langkah, diantaranya adalah melaksanakan akselerasi dan edukasi bagi perusahaan dan masyarakat tentang pentingnya regulasi ini dan mendorong kerja sama antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola lahan yang telah diberikan.
Tata Kelola Kelapa Sawit
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Farah Heliantina mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Sumsel.
"Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mempunyai HGU, karena itu kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan sosialisasi di Sumsel sebagai upaya mengoptimalisasi tata kelola di industri sawit," katanya.
Farah mengatakan Desember 2024 para pelaku usaha sawit di Sumsel sudah mempunyai HGU. "Di Sumsel yang belum melakukan pemenuhan HGU ada 50 perusahaan dan ini diharapkan Desember nanti semuanya sudah mempunyai HGU," tegasnya.
Diketahui, usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel terdiri dari perkebunan perkebunan seluas 711.012 hektar (53%) dan perkebunan rakyat (plasma dan swadaya) seluas 534.755 (47%).
Produksi CPO 3,4 juta ton per tahun dengan jumlah petani sawit sebanyak 227.521 Kepala Keluarga. Lalu jumlah perusahaan perkebunan sebanyak 277 perusahaan dan Industri pengolahan kelapa sawit sebanyak 88 pabrik dengan total kapasitas terpasang 47.200 ton/jam.
Sumsel juga sebagai produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara Nasional dan nomor 3 di pulau Sumatera dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dengan Nilai Ekspor sebesar USD209.661 ribu.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumsel dan anggota, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Prayudhi Syamsuri, Kakanwil BPN Sumsel Asnawati.