loader

Atap Pasar Terbang, Kejari Tetapkan Empat Tersangka

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Diketahui saat itu bangunan yang terletak di ujung desa tersebut masih dalam tahap pengerjaan ataupun baru selesai dikerjakan, namun sudah mengalami kerusakan. Meski sudah dua tahun lebih kejadian itu berlangsung, rupanya tidak menghentikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk terus mengusut tuntas walaupun pihak pelaksana kala itu telah berupaya memperbaikinya.

Pada perkembangan terakhir, Kejaksaan Negeri PALI akui pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, karena setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1 miliar. "Ada tiga tersangka dari kalangan swasta, berinisial D, T dan Y. Satu tersangka lain berinisial A dari Kementerian desa. Dua tersangka sudah kami periksa, dan dua tersangka lain menyusul," ungkap Marcos M Simaremare, Kepala Kejari PALI, Selasa (7/1/2020).

Dasar penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena diakui Kajari bahwa pihaknya menemukan rendahnya kualitas pekerjaan sehingga atap bangunan pasar terbang ketika diterpa angin. "Ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil pekerjaan, mengakibatkan kualitas bangunan rendah," tukasnya.

Dalam hal ini diakui Kajari bahwa tersangka belum ditahan karena masih proses pemeriksaan. "Pengembalian kerugian negara serta penahanan tersangka menunggu selesai proses pemeriksaan. Namun yang pasti, kita akan tuntaskan kasus ini," tandasnya.

Diketahui bahwa meski bangunan pasar Air Itam saat ini sudah diperbaiki, namun dari pantauan media ini di lapangan, bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu belum juga dipergunakan.

Share

Ads

Berita Pilihan

Terpopuler