EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Kepala Kejari Empat Lawang, Ronaldwin SH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Sazili SH saat ditemui di ruang tugasnya mengatakan, masuknya status dugaan penyelewengan Dana Desa ini, dari Penyelidikan ke Penyidikan, karena pihaknya secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, di Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi, saat dilakukan penyelidikan lalu.
"Kami menemukan ada kejadian tindak pidana korupsi di Desa Sugiwaras Kecamatan Tebihg Tinggi, saat melakukan penyelidikan pada desa itu," kata Sazili, Kamis (6/2).
Meski telah meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, kata Sazili, pihaknya belum menentukan tersangka atas kejadian korupsi di Desa Sugiwaras, tersebut. "Kasus itu terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2017 dan 2018. Kita masih mendalami siapa yang mesti bertanggungjawab pada kejadian dugaan korupsi pada dua tahun anggaran di Desa Sugiwaras tersebut," ujar Sazili.
Diceritakan Sazili, awal bermula dilakukannya penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkannya status kasus ini menjadi Penyidikan oleh pihaknya, berawal pelimpahan kasus dugaan korupsi dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ke Kejari Empat Lawang.
"Awalnya laporan yang kita terima dari APIP, itu hanya untuk tahun anggaran 2017. Seiring berjalan waktu saat kita lakukan penyelidikan, kami juga menemukan indikasi korupsi di Dana Desa 2018, selain Dana Desa 2017, dan karena kami telah yakin ada kejadian indikasi korupsi di sana, makanya kami tingkatkatkan statusnya," jelas dia.
Saat disinggung kerugian negara pada indikasi kasus korupsi Dana Desa tersebut, Sazili menyebut belum dapat mengetahui angka pasti. Hanya saja pihaknya menduga kerugian negara yang telah terjadi sekitar Rp 450 juta.
"Totalnya segitu, dari dua tahun anggaran terindikasi terjadi kasus pidana korupsi di desa itu," imbuhnya.
Sazili menyebut, terkait orang yang berpotensi tersangka dalam kasus ini, bisa saja lebih dari dua orang. Namun yang pasti, pihaknya melihat terlebih dahulu perkembangan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
"Kita tunggu perkembangannya saja, untuk jumlah tersangka, bisa satu atau dua orang bahkan lebih, tergantung perkembangan penyidikan," terangnya.
Sazili pun berharap, kedepan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kades lain di Kabupaten Empat Lawang, agar dapat menggunakan Dana Desa dengan bijak dan dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada lagi Kades yang tersangkut masalah hukum akibat menyalahgunakan Dana Desa.
"Kuncinya hanya satu, pelajari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan mejalankan Undang-Undang itu dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, harus mengikuti Juklak dan Juknis penggunaan Dana Desa dengan benar, agar terhindar dari masalah hukum terkait Dana Desa," urainya.