loader

Gara-gara Covid-19, Sidang Pidana Digelar Online

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Ketua PN Sekayu Hendra Halomoan mengatakan langkah ini diambil setelah adanya surat dari Kementrian Hukum dan HAM yang melarang para napi maupun tahanan keluar masuk lapas. "Jadi terdakwa tidak kita hadirkan, kita melakukan sidang secara video teleconference dengan terdakwa yang ada di lapas," ujar Hendra kepada wartawan.

Begitu pula untuk pengunjung sementara waktu selama masa penyebaran corona seperti saat ini tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Bagi masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang, pihak PN Sekayu menyiapkan layar monitor di depan ruang sidang.

"Yang keluar masuk pengadilan juga kita lakukan sterilisasi dengan disinfektan. Kita sudah siapkan bilik disinfektan bagi yang keluar masuk sidang maupun ruang pengadilan," tukasnya.

Kenapa dilakukan langkah tersebut, selain dilarangnya tahanan keluar lapas juga sebagai solusi atas tahanan yang masa tahanannya sudah mepet. "Kalau tidak disidangkan akan ada konsekuensi hukumnya terkait masa tahanan. Jadi dengan begini kita tetap bisa sidang," kata Hendra.

Pihaknya bersama pihak Lapas Sekayu juga sudah melakukan sejumlah persiapan seperti pemasangan video monitor dan lainnya. "Untuk sementara ini, untuk jaksa dan penasehat hukum masih di ruang sidang. Tapi kedepan mungkin bisa juga jaksa dan penasehat hukum melakukan diruang kerjanya, untuk bersidang," jelas dia.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sekayu, Pudjiono, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Sekayu dan Kejari Muba untuk menggelar sidang secara online. Mengingat situasi  saat ini tidak mengungkinkan lantaran penyebaran Virus Corina atau Covid-19 terus meluas.

"Ini bentuk pencegahan, kita utamakan keselamatan seluruh pihak, termasuk para warga binaan. Kita tidak diperbolehkan mengeluarkan warga binaan karena takut tertular virus corona. Untuk sidang online seluruh perangkat sudah disiapkan, jika tidak ada halangan Selasa depan digelar," tandas dia.

Share

Ads