loader

Hukuman Mati, Tuntutan JPU kepada Dua Kurir Sabu 79 Kilogram

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Dari fakta - fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan kedepan.

Terungkap dalam persidangan, berawal 20 September 2019 Yon (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan. 

Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.

Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg  sampai dengan 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.

Pada Minggu  27 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan Herman berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat SETIA KAWAN menuju ke Muara Sungsang, Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, lalu Yun memberikan nomor handphone orang yang membawa sabu tersebut. 

Kemudian Herman menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Herman untuk menuju ke Tanjung Carat dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali. Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya 4  orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 buah tas koper ke atas speedboat. Kemudian kapal tersebut pergi, sedangkan terdakwa dan Herman pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4  buah tas koper yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat  79  kilogram dengan perincian yaitu 49  bungkus warna orange merek ALISHAN JIN XUAN TEA, 20 (dua puluh) bungkus warna hijau merek CHINESE PIN WEI dan 10 bungkus warna kuning merek GUANYINWANG. 

Share

Ads