MUBA, GLOBALPLANET - "Terkait dengan anggaran dalam penanganan covid-19, ini kami sangatlah berhati-hati dan dari awal perencanaan telah melaksanakan pendampingan dari APIP, Kejari Muba dan Polres Muba dan saat vicon ini kami laporkan kegiatan yang akan dilakukan Gugus Tugas Covid 19 Muba sebagaimana arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (6/5/2020).
Dodi juga mengucapkan rasa terima kasih atas bimbingan dan juga arahan dari KPK RI terhadap upaya-upaya yang ada di Musi Banyuasin untuk mencegah dari tindak pelanggaran pidana korupsi. "Sehingga indikator kami dari tahun ke tahun semakin membaik dan seperti yang dilaporkan tadi mendapatkan salah satu peringkat yang terbaik," bebernya.
Sementara Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha membahas 8 area intervensi, diantaranya Perencanaan dan Penganggaran, PBJ, Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa, dapat meningkatkan kepatuhan dan wajib lapor.
Hasil Rapat Koordinasi ini KPK mengeluarkan beberapa Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah antara lain : Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan Covid19.
Kedua Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020. Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Ketiga Pemerintah Daerah secara optimal memberdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/re-alokasi tidak terdampak pada fungsi APIP.
Keempat, pemerintah daerah harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target- target rencana aksi dan poin-poin monitoring center of prevention (MCP) tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.
Terakhir Pemerintah Daerah harus melakukan pengamanan barang milik daerah melalui sertifikasi, penyelesaian aset karena proses pemekaran, aset konflik dengan pihak ke tiga, aset P3D dan PSU melalui kerjasama dengan BPN, BPKP dan Kejaksaan.