PALEMBANG, GLOBALPLANET - Eks Kapolda Sumsel ini mengatakan, dalam penggunaan anggaran Covid-19 pihaknya menekankan delapam poin penting pada seluruh kepala daerah. Yakni kepala daerah diimbau tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi, kemudian tidak menerima dan memperoleh kickback.
Lalu tidak mengandung unsur penyuapan, dan tidak ada unsur gratifikasi serta tidak adanya unsur benturan kepentingan. "Selain itu juga tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi serta tidak ada niat jahat memanfaatkan kondisi darurat. Serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Firli.
Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). "Sehingga dalam upaya pencegahannya dan pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tapi membutuhkan cara-cara yang luar biasa," tegasnya.
Upaya pencegahan maksimal dapat dilakukan dengan menerapkan sistem transkasi atau birokrasi secara elektronik, sehingga dapat menghilangkan metode tatap muka yang rawan terjadi tindak korupsi.
Dalam kesempatan rapat tersebut Herman Deru juga sempat mengungkapkan bahwa dalam masa pandemi seperti ini, persoalan yang dihadapi setiap daerah berbeda-beda. Termasuk soal pemenuhan kebutuhan pembangunan dan bagaimana mempertahankan kelangsungan ekonomi di daerah.
Selain memprioritaskan keselamatan masyarakat, saat pandemi ini kepala juga harus mengupayakan agar pembangunan tetap berjalan dan ekonomi tetap berlanjut.
Rapat tersebut juga tampak diikuti sejumlah pejabat penting seperti Mendagri yang diwakili Inspektur Jendral Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Perwakikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumsel Tri Handoyo dan gubernur se Indonesia.