loader

Permohonan Ganti Kerugian, Mantan Terdakwa Menang Lawan Polsek Lilin dan Kejari Muba

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dalam putusannya, hakim tunggal Andy Wiliam Permata SH, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon yakni memerintahkan pihak Termohon I dan Termohon II membayar ganti kerugian materil dan moril secara tanggung renteng tunai sejumlah Rp 30 juta.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (14/7/2020) itu, dihari langsung oleh Kuasa Hukum Muji Burahman (Pemohon) yakni Zulfatah SH dan rekan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), serta pihak Termohon I dan Termohon II.

"Ya, tadi sidang putusannya, alhamdulillah hakim menerima dan mengabulkan sebagain tuntutan yang kita lakukan yakni memerintahkan pihak Termohon I dan Termohon II membayar ganti kerugian materil dan moril secara tanggung renteng tunai sejumlah Rp 30 juta, dari tuntutan kita sebelumnya yakni Rp100 juta," ujar Zulfatah.

Dikatakan Zulfatah, dalam permohonan ganti kerugian tersebut, pihaknya berdalil mulai dari tingkat penangkapan, penahanan, penyidikan, sampai penuntutan proses persidangan, hak - hak Pemohon telah dihilangkan dan dirugikan oleh Termohon I dan Termohon II, sehingga jelas merugikan hak - hak pemohon baik secara materil maupun secara moril.

"Kerugian materil Pemohon tidak dapat bekerja dan mencari nafkah selama mengikuti proses hukum yang dituduhkan terhadap diri Pemohon. Pemohon tidak dapat menjalani kewajiban untuk menafkahi istri dan anak - anak sehingga hal tersebut berdampak langsung terhadap sendi - sendi kehidupan serta kesejahteraan rumah tangga Pemohon," beber dia.

Dengan adanya putusan hakim tersebut, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih terhadap majelis hakim yang telah secara objektif dan adil dalam menyidangkan perkara tersebut.

"Putusan ini sangat berdampak baik, keadilan dapat dirasakan oleh klien karena dirinya merupakan orang tidak mampu. Kita ucapkan terima kasih karena telah memberi putusan yang objektif dan adil," terang dia.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Firdaus Afandi, mengatakan, dirinya belum menerima laporan terkait putusan permohonan ganti kerugian yang dilayangkan Pemohon Muji Burahman. "Kalau yang itu, saya belum terima laporannya, nanti kalau sudah ada kita sampaikan kepada pimpinan untik diambil langkah selanjutnya," tandas dia.

Sekedar informasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Arlen Veronica SH dalam putusannya di Pengadilan Negeri Sekayu, pada Kamis (19/5/2019) lalu, menyatakan terdakwa Muji Burohman, Alamsyah, dan Darwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.

Ketiganya ditangkap jajaran pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet di Rumah Walet Pondok Pesantren Assalam Al Islamy di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Muba, sekira pukul 02.00 WIB, Selasa (12/6/2018) silam.

Share

Ads