loader

Johan Anuar Minta Kasusnya Dihentikan, Polda Sumsel Pastikan Penyidikan Masih Berjalan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Itu ditanggapi tim kuasa hukum Johan Anuar, yang diketuai Titis Rachmawati SH MH CLA. Menurut Titis kliennya Johan sudah dilepaskan demi hukum karena masa penahanan telah habis. Karena berkas perkaranya tidak kunjung P21.

"Kami juga sudah mengirim surat ke polisi agar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 6 Juli yang ditembuskan langsung ke Kapolri agar dapat menerbitkan SP3 terhadap klien kami agar klien kami mendapatkan kepastian hukum jangan sampai gantung status hukumnya," kata Titis Rachmawati SH MH CLA kepada wartawan di kantornya Selasa (21/72020).

Dikatakan Titis, kasus yang menjerat Johan sudah ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan sejak 2013. Dan kliennya sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu Kepolisian memulai penyelidikan baru.

"Saat pertama klien kami ditetapkan tersangka kami ajukan ke praperadilan dan kami menang. Setelah itu kasusnya dibuka lagi dan klien kami ditetapkan tersangka lagi dan sempat ditahan selama 120 hari namun masa penahanannya habis berkas perkara belum juga P21 sehingga klien kami dilepas,"ujarnya.

Sampai detik ini pihaknya sebagai kuasa hukum belum mendapatkan kepastian tentang status hukum kliennya apakah masih diproses atau tidak.

"Ada pernyataan Kapolda dimedia kalau kasus kliennya telah ditangani sama KPK. Bukan tanggungjawab Polda lagi, hingga detik ini kami belum mengetahui apakah benar ditangani KPK,"tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memastikan kasus Johan masih ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Sedangkan KPK hanya melakukan supervisi terhadap kasus ini, bukan mengambil alih.

"Kasusnya masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kasus juga ini baru dilakukan supervisi bersama Jaksa, KPK dan Mabes Polri,"terangnya.

Diketahui Johan Anuar ditetapkan penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Johan pun langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Dalam perjalanan kasus ini Johan kembali ditetapkan tersangka pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Johan diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari untuk pertama kalinya dan Johan langsung ditahan. Dia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis. Kasus ini sendiri diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.

Share

Ads