loader

246 Napi Rutan Kelas IIB Prabumulih Diusulkan Mendapat Remisi

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Menurutnya napi diusulkan remisi telah memenuhi ketentuan dan aturan berlaku.

“Yaitu, minimal 5 bulan menghuni Rutan. Lalu, berkelakuan baik, berstatus napi, putusannya sudah inkra, dan lainnya. Betul, 246 napi kita usulkan menerima remisi 17-an tahun ini. Benar, remisi itu hak napi. Tetapi, harus sesuai aturan diberikan," ujarnya.

Efan menerangkan, pengusulan secara online. Nanti 2-3 hari menjelang perayaan HUT RI biasanya keluar dan diumumkan pada 17 Agustus.

“Kalau tahun lalu, Pak Ridho (Wako, red) menyerahkan remisi kepada napi penerimanya,” terangnya.

Sambungnya, napi yang diusulkan remisi Meliputi; 177 kasus pidana umum (Pidum), 64 kasus narkoba, dan 7 lagi Pidum akan tetapi berkasnya belum lengkap.

“Pengusulan remisi, kita lakukan secara online. Remisi diterima paling cepat 1 bulan dan paling lama 5 bulan. Tahun ini, 1 napi berhasil bebas menghirup udara segara pada 17-an nantinya setelah menerima remisi,” tukasnya.

Share

Ads