loader

Sengaja Membakar, Pemilik Lahan Diciduk Polisi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - "Pelaku sudah kita amankan karena membuka lahan seluas 0,5 hektar dengan cara membakat di Jalan Sekayu - Pendopo Pal 10 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, Rabu (29/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Deli, pelaku pada Minggu (19/7/2020) melakukan penebangan pohon serta semak belukar yang selanjutnya dikumpulkan untuk dikeringkan. Setelah kering, pada Selasa (28/7/2020), sekira puul 11.00 WIB, pelaku membakar pohon, ranting, dan semak belukar tersebut.

Usai melakukan pembakaran, pelaku pun pergi begitu saja meninggalkan lahan miliknya. Unit Pidsus Sat Reskrim yang mendapatkan informasi adanya lahan terbakar dari masyarakat langsung penyelidikan dengan mendatangi lokasi bersama Unit Reskrim Polsek Sekayu.

"Disana didapati lahan dalam posisi terbakar, Setelah melakukan pemadaman, kita langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan," dia.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembakaran dengan menggunakan satu buah kotek api gas. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas dia.

Share

Ads