OKI, GLOBALPLANET - Kepala Lapas Klas III B Kayuagung, Hamdi Hasibuan, ST, SH, M.Hum ketika diwawancara GLOBALPLANET, Senin (17/8/2020) mengatakan, dari 966 warga binaan yang berada di lapas klas III B Kayuagung, sebanyak 634 napi yang mendapatkan remisi di peringatan hari kemerdekaan ini.
"Tidak dapat kita jelaskan satu persatu terdiri dari kasus apa saja yang menerima remisi, yang pasti dari semua kasus kejahatan yang tentunya memenuhi persyaratan menerima remisi," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk mendapatkan remisi, sambung dia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, tidak terdaftar di Register F dalam bentuk pelanggaran, syarat administratif dan sustantif lainnya berdasarkan Perkemenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan diperbaruhi dengann nomor 18 tahun 2019.
"Pemberian remisi tentunya sudah sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur," tegas dia.
Ketika ditanya apakah ada napi yang mendapat remisi dalam kategori RU II (langsung bebas), dari 634 napi yang mendapat remisi kategori RU I (belum bebas), dirinya menjelaskan bahwa ada 3 orang, namun yang bersangkutan ada subsider jadi yang bersangkutan sedang menjalani subsidernya," ungkapnya.