JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Selebgram transgender itu dinyatakan bersalah dan terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 60 ayat 3 UU No. 5 tahun 1997 tetang Psikotropika dan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyelahgunaan ekstasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lucinta Luna hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Menanggapi putusan itu, Lucinta Luna, mengatakan dirinya menerima putisan Majelis Hakim. "Menerima (vonis) yang mulia," kata dia singkat.
Sementara, JPU Asep Hendara SH, mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan untuk mengajukan banding atau tidak. "Kita koordinasi terlebih dahulu," tandas dia.