EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Informasi yang dihimpun, polisi menghentikan dan membubarkan acara hajatan yang mengunakan hiburan Orgen Tunggal di salah satu Desa dalam Wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (6/10/2020), dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Ipda Hariyono beserta unsur Muspika Kecamatan.
“Penghentian ini dilakukan karena masayakat masih melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi ini. Juga merujuk pada Surat Edaran Bupati, tentang tidak boleh ada kegiatan persedekahan mengunakan orgen tungal juga kegiatan sosial lainnya yang dimulai pada hari ini,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu Sik, didampingi Kapolsek Talang Padang Ipda Hariyono, Selasa (6/10/2020).
Ia mengatakan, pada kegiatan itu, pihaknya berkomunikasi dengan pemilik hajatan itu, untuk membicarakan agar mematuhi surat edaran itu. Dan Alhamdulillah mereka menerima apa yang disampaikan.
“Kita sampaikan secara baik-baik, berikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik hajatan, sehinga bersedia menggentikan acara hiburan orgen tunggal itu, Kades kami pangil, kami sampaikan juga tidak ada lagi kerumunan,” katanya.
Masih dikatakannya, apalagi saat ini kabupaten Empat Lawang ada konfirmasi tambahan 15 positif COVID-19. Jadi dihimbau masyarakat benar benar harus disiplin menjalankan prokes.
“Kami himbau agar tidak ada kluster baru penyebaran COVID-19 dan menyetop penularan, masyarakat diminta tidak ada keruman apalagi dalam hajatan mengunakan hiburan orgen tungal,” imbaunya.
Lanjutnya, untuk diketahui sebelumnya Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad Sudah mengeluarkan surat edaran yang mencabut edaran Nomor.360/254/SE/BPBD.Tahun 2020. Tentang acara resepsi pernikahan dan acara sosialisasi lainnya. Dari situ maka mengacu pada instruksi Bupati.Nomor: 360/233/SE/BPBD/2020. Tentang Pencegahan COVID-19.
“Kami tidak segan segan untuk menindak, bila perlu akan kami sita soudsistemnya kalau masih ada yang melangar,” pungkasnya.