OKI, GLOBALPLANET. - Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso, SH, MH.Li, saat diwawancara oleh awak media usai kegiatan kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), di Kantor Kejari OKI, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, sudah satu bulan ini berkas kita kembalikan untuk diberikan petunjuk, baik formal maupun material dengan P18 dan P19 untuk segera dilengkapi oleh penyidik Polres OKI.
"Sudah 1 bulan ini berkas belum dikirim lagi ke kita dan kita berharap berkas segera dikirim lagi ke kita sesuai dengan isian dalam petunjuk, untuk segara di P21 berikut dengan bukti rekaman dan tersangkanya ke kita, agar segera perkara itu dapat kita limpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Diceritakan oleh Kejari OKI, sebelum dilakukan penangkapan, didalam BAP Kepala Inspektorat OKI selaku Ketua Saber Pungli melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, kemudian diperkuat dengan alat bukti rekaman.
Lalu dari rekaman itu, terungkap oknum Ketua Projo Sumsel bersama kedua rekannya meminta sejumlah uang kepada Kepala Inspektorat yang notabennya selaku Ketua Saber Pungli.
"Didalam rekaman dan BAP polisi, ia meminta uang Rp 1 milyar, kemudian disepakati Rp500 juta dengan DP Rp50 juta. Kemudian didalam tim saber pungli ada anggota polisi yang sebelumnya sudah dihubungi, lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap ke 3 orang tersebut setelah mereka menerima uang," jelasnya sembari mengakhiri pembicaraan.