loader

Terdakwa Jiwasraya Divonis Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Triliun

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga dalam putusannya memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. 

"Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," sambung dia.

Rosmina melanjutkan, Heru harus membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Apabila Heru tidak membayarnya, jaksa berhak menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutup uang pengganti. 

Menurut majelis hakim, Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan hanya itu, majelis hakim juga menilai terdakwa Heru melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan majelis hakim yaitu terdakwa melakukan korupsi secara terorganisasi dengan baik sehingga sangat sulit terungkap. Terdakwa menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nomine. Terdakwa juga  menggunakan hasil korupsinya untuk berjudi. 

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," kata Rosmina.

Share

Ads