loader

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Penjara

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Siti sendiri divonis pidana empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 2017 lalu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan. Selain itu, Siti juga dikenakan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Siti terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Akibatnya, negera mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

"Bu Siti telah tuntas menjalani masa hukuman sesuai vonis dan mendapat hak bebas sesuai peraturan perundangan," kata kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, Sabtu (31/10/2020), dikutip dari Sindonews.

Terpisah, Kepala Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Siti Fadila Supari telah bebas dan selesia menjalani masa hukuman.

“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Share

Ads