EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Acara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan Polrea Empat Lawang. Selasa(03/11/2020). Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima oleh Tiga anggota tersebut.
“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi, ini semua untuk bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” terang Wahyu ketika dibincangi awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik. Akhirnya dilakukanlah sidang kode etik. Berdasarkan keputusan dari sidang tersebut maka direkomendasikanlah ketiga anggota itu untuk PTDH, lalu rekomendasikan itu disampaikan ke Polda. Setelah dilakukan proses oleh di Polda maka oknum anggota itu diberhentikan.
“Pemberhentian Tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidang disiplin dank ode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep Putusan Kapolda Sumsel,” tegas Wahyu.
Yang terpenting, kedepannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang di PTDH kan.
” Saya tegaskan agar seluruh anggota bisa bekerja sesuai profesional dan maksimal, dalam melaksanakan tuhas mulia sebagai Polri,” harap Wahyu