PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kedua terdakwa dituntut JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun denda Rp 1 Miliar dengan subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU Arini Puspita saat membacakan dakwaan pada sidang dengan majelis hakim diketuai Hotnar Simarmata, Senin (9/11/2020).
Selanjutnya saat diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU, keduanya secara bergantian meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman.
"Saya mohon agar pak hakim memberikan keringanan hukuman karena saya tulang punggung keluarg," kata terdakwa Wendri.
Usai mendengar pledoi secara lisan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada para terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan ditangkapnya kedua terdakwa pada bulan Agustus 2020 silam. Saat itu anggota Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat di rumah kedua terdakwa yang beralamat di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.