PALEMBANG, GLOBALPLANET - Laporan Alex Noerdin diwakili oleh kuasa hukumnya Dedi Heryansyah SH. Terlapor diduga telah mencemarkan nama baik mantan gubernur sumsel dua periode tersebut saat memberikan sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.
"Dalam sambutannya terlapor MY menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menyebabkan empat orang masuk penjara," katanya kepada wartawan usai membuat laporan.
Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi mereka menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini Alex Noerdin.
"Peristiwa hukum yang kami laporkan ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya bapak Alex Noerdin," tambahnya.
Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Dan kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini,"pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Dengan nomor polisi Nomor : STTLP / 858 / XI / 2020 / SPKT. "Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,"singkatnya