PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengatakan, Muzakir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan masih tahanan kota karena sempat reaktif saat dilakukan rapid test.
"Hari ini (kemarin) penahanannya resmi kita alihkan sebagai tahanan Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang," katanya, Senin (23/11/2020) dilansir dari Sindonews.
Penahanan itu, sambung dia, berdasarkan surat perintah penahanan yang terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 1 Desember 2020. Muzakir menyusul 3 tersangka lainnya yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.
"Sebelumnya tersangka telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Muzakir, Firmansyah mengatakan, kliennya membantah telah menerima suap sebesar Rp600 juta dalam kasus alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
"Dari awal klien kami membantah menerima uang itu. Klien kami sedikit pun tidak pernah menerima uang dari PT Perkebunan Mitra Ogan," katanya.
Dikatakan Firmansyah, pihaknya menemukan 2 struktur yang berbeda dalam kasus yang menjerat PT Perkebunan Mitra Ogan tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan membuktikannya dalam fakta persidangan.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami akan terus mengikuti jalannya proses persidangan. Kami juga berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dan cepat selasai," katanya.