PALI, GLOBALPLANET.news - Putusan tersebut dibacakan Jumat (4/12/2020) oleh hakim dalam sidang secara daring yang diikuti dan saksikan langsung oleh pihak penggugat maupun tergugat.
"Alhamdulillah selesai kasusnya, kami langsung sujud syukur. Sidang terakhir hadir semua, kalau keputusan sidang melalui online atau daring yang di laksanakan di Kejaksaan Negeri PALI," jelas dr Tri Fitrianti salah satu tergugat yang juga merupakan anggota dari tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten PALI, Jumat (4/12/2020)
Dalam putusan bernomor 18/Pdt.G/2020/PN Mre, tanggal putusan Jumat (4/12/2020), Hakim dalam Amar Putusannya menyatakan mengadili dalam tindakan pendahuluan, menolak permohonan para penggugat, menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam pokok perkara (poin satu) menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. (poin dua) menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.146.000
Sebelumnya dikabarkan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten PALI, digugat oleh keluarga pasien yang dimakamnkan secara prosedur COVID-19. Dalam gugutan itu, pihak penggugat menuntut pihak tergugat yang merupakan tim medis dalam penanganan pasien untukmembayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.