loader

Dua Warga Binaan Lapas Sekayu Diusulkan Dapat Remisi Natal

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - "Tahun ini untuk hari keagamaan Natal ada dua warga binaan yang kita usulkan untuk mendapat remisi," ujar Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Jhony H Gultom, Selasa (8/12/2020).

Kedua warga binaan tersebut yakni Baharuli Laoly yang menjalani masa tahanan 10 tahun terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Joshua Andrinata dengan masa tahanan 1,5 tahun terkait kasus narkotika.

"Ini remisi tahun pertama kedua warga binaan ini, mereka telah memenuhi persyaratan. Minimal 15 hari, maksimal 2 bulan untuk remisi keagamaan," jelas dia.

Dengan adanya pengusulan masa tahanan ini, sambung dia, pihaknya berharap warga binaan dapat berlaku baik dan mentaati tata tertib di dalam Lapas. Sehingga dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

"Kita berharap adanya perubahan perilaku menjadi lebih baik lagi dengan mentaati aturan yang ada," harap dia.

Sebagai informasi, jumlah warga binaan di Lapas Klas II B Sekayu saat ini sebanyak 973 orang dengan rincian 686 orang berstatus narapidana dan 287 orang berstatus tahanan.

Share

Ads