MUBA, GLOBALPLANET - Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Zainal Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar Kajari Muba, Suyanto SH, melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah SH, didampingi JPU Zit Muttaqin SH.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zainal Arifin untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
"Menuntut terdakwa Zainal Arifin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun," jelas dia.
Sekedar informasi, terdakwa Zainal Arifin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Muba.
Berdasarkan hasil audit dari BPK RI dari kegiatan pembangunan Gedung Serba Guna di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Muba Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
Kasus tersebut juga menyeret empat orang yang sebelumnya telah menjalani sidang. Ke empat orang tersebut yakni Deddy Adrian mantan Kabid Bangunan PUCK Muba divonis 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 700 juta, jika tidak diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Lalu, Januarizkhan divonis 7 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 1.580.900.679,39, jika tidak diganti pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan Harisandy dan Adriansyah masing - masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, Subsider 3 bulan kurungan.