PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dalam laporan korban yang diterima dengan nomor LPB/2626/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT ini diketahui terungkap Rabu (9/12/2020) sekira pukul 14.41 WIB di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I, Palembang.
Bermula saat korban Dokter MR menerima kabar melalui watshap (WA) dari temannya saksi dokter JA. Yang bertanya apakah korban mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan Rapid Test atas nama seseorang.
Kemudian korban yang menerima wa tersebut, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu data atau arsipnya. Namun, setelah dicek oleh korban arsip data surat yang dikeluarkan atas nama orang yang dimaksudkan saksi tadi tidak ada.
Karena pemalsuan surat mengatasnamakan dirinya, dan menyalahi aturan prosedur kesehatan makanya dokter MR tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ditemui usai melapor, dokter MR tidak mau memberikan komentar terkait aduan tersebut. "Tidak pak, jangan," katanya singkat.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan korban pemalsuan surat sudah diterima di SPKT.
Sekedar informasi saja, kasus pemalsuan surat keterangan rapid test sendiri sudah ada diberitakan di media nasional. Oknum yang mempunyai kepentingan dan mencari keuntungan dari mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan Rapid Test.
Dan diduga banyak dipalsukan untuk oknum yang mempunyai kedudukan atau pangkat tinggi. Dengan uang bisa menyulap surat tersebut keluar tanpa harus di lakukan proses prosedur semestinya.