loader

Dituding Jual Barang KW, Pengusaha Butik di Palembang Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Didampingi kuasa hukumnya, Abadi, S.H, M.H dan rekan, Laporan pelapor diterima dengan laporan Polisi : LPB/974/XII/2020/SPKT.

Dijaskan kuasa hukumnya, laporan tersebut didasari atas kliennya yang mendapatkan laporan dari konsumennya yang pernah membeli barang di butik milik pelapor yang berada di PTC Mall Palembang.

"Klien kami ini mendapatkan informasi dari konsumen yang pernah membeli barang dibutiknya mengatakan diduga barang yang dijual klien kami ini palsu dan bukan barang asli atau branded. Padahal barang yang dijual oleh klien kami ini merupakan barang branded," kata Abadi, Selasa (15/12/2020).

Selain mendapatkan informasi dari salah satu konsumennya, pelapor juga mendapati pesan melalui whatsapp dari terlapor bahwa barang yang dijual pelapor bukanlah barang asli.

Adapun barang yang dijual oleh palapor berupa tas, sepatu dan barang-barang lainnya yang merupakan barang bermerek.

Sejak delapan tahun berdirinya usaha butik tersebut, pelapor baru kali ini mendapat hal yang menyebutkan bahwa barang yang dijual diduga bukan barang bermerek yang memicu kepercayaan konsumen terhadap produk milik pelapor.

Walaupun hingga saat ini pelapor belum merasa dirugikan dalam hal finansial, namun pelapor tetap melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

"Walaupun belum mengalami kerugian secara finansial namun akibat adanya perkataan dan pesan dari whatsapp tersebut, kepercayaan konsumen kami ini berkurang untuk berbelanja di butik kami," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan laporan dengan nomor laporan LPB/974/XII/2020/SPKT telah di terima dan akan ditindak lanjuti.

"Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti laporan tersebut," kata Supriadi.

Share

Ads