loader

Hadiri Pernikahan Viral di Lawang Wetan, 31 Tamu Undangan Kena Denda

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Selain viral soal mempelai, pernikahan itu viral lantaran tamu undangan banyak yang tidak menggunakan masker, sehingga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.

"Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan yakni terdiri dari jajaran Kecamatan Lawang Wetan, Polsek Babat Toman, dan Danramil Babat Toman telah mendatangi lokasi, dari hasil penulusuran dan video yang terekam ada 31 warga yang tidak menggunakan masker dan kita jatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp20 ribu per orang untuk kemudian disetorkan ke negara sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020," ungkap Ketua Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan, Chandra, Selasa (29/12/2020).

Chandra menjelaskan, pada saat rangkaian kegiatan resepsi pernikahan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari keluarga mempelai bahkan tidak meminta izin kepada Satgas COVID-19 Kecamatan Lawang Wetan.

"Maka dari itu, akan ditindak secara tegas meski saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba," ungkapnya.

Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin SH MH menghimbau, agar warga masyarakat Kecamatan Lawang Wetan untuk tetap mematuhi prokes walaupun Lawang Wetan masih masuk kategori zona hijau.

"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin pada kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup 
Nomor 67 Tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi," tegasnya.

Senada dikatakan Danramil Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan pelanggar prokes pada rangkaian resepsi pernikahan di Talang Piase telah ditindak dan diimbau kepada warga Muba khususnya di Lawang Wetan untuk tetap harus patuh dengan prokes dan menggunakan masker.

"Ini juga demi kebaikan kita bersama dalam upaya meminimalisir penularan wabah COVID-19 di Muba terutama di Lawang Wetan," ucapnya.

Sekedar informasi, pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus membuat heboh media sosial. Peristiwa itu terjadi di Desa Talang Piase Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari informasi yang dihimpun, akad nikah antara Suhuan yang akrab dipangil Sunan (warga Desa Talang Piase) dengan Anggun Andini (warga Desa Rantau Sialang) dan Vopi Anggaraini (warga Desa Tebing Bulang) terjadi sekira pukul 09.00 WIB di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Jumat (23/10/2020) lalu.

Sedangkan resepsi pernikahan ketiganya berlangsung, sekira pukul 09.00 WIB, Sabtu (26/12/2020) di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Piase Kecamatan Lawang Wetan.

Share

Ads