loader

Indonesia Resmi Terapkan Hukuman Kebiri, Masih Berani Perkosa Anak-Anak?

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Seperti dikutip globalplanet dari Inilah, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Pada Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Share

Ads