PALI, GLOBALPLANET - "Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan Kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” kata Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli.
Sebelumnya, Kejari PALI telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemanggilan terhadap tersangka Arif Firdaus.
“Sebelumnya kita terlebih dahulu menetapkan AF sebagai tersangka dan dideadline untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Tersangka harus bertanggung jawab terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.
“Surat DPO terhdap AF sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.
"Kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Angka itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel,red), yang telah dilakukan sebelumnya," lanjutnya.
Ditambahkannya, dari fakta penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan jaksa penyidik akan melakukan pengembangan, sehingga memungkinkan terjadinya jumlah tersangka nantinya.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tinggal menunggu pengembangan jaksa penyidik. Dan sejauh ini, sudah ada 53 saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari anggota DPRD PALI periode 2014-2019, dan pegawai di lingkungan Sekwan PALI," pungkasnya.