loader

Buat dan Sebar Hoax Soal Vaksin COVID-19 Bakal Diproses Hukum

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (18/1/2021), mengaku telah mengeluarkan perintah resmi kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.

"Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi," kata mantan Kapolda Sumut ini. 

Ia mengaku perintah itu dikeluarkan sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang telah menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference. Rapat tersebut juga diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia.

Selain perintah kepada Kasatgas 5, Komjen Pol Agus Andrianto juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, Kasatgas 3 (Penanganan) diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan COVID-19, seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.

"Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien COVID-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian. Lanjutan perintah kepada Kasatgas 3 (Penanganan)," tandas dia.

Share

Ads