PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 334,32 gram, ganja 14,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 41,1/4 butir," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (01/02/21).
Lebih lanjut dia mengatakan, 73 orang tersebut berasal dari 53 Laporan Polisi (LP) dengan rincian Polres Muba dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 9 Laporan Polisi.
Polrestabes Palembang 7 laporan Polisi dan Polres Ogan Komering Ilir 5 Laporan Polisi. Sedangkan dari Dit Res Narkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu, Polres OKU Timur, Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 2 Laporan Polisi.,
"Lalu Polres Ogan Ilir, Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang, Polres PALI dan Polres Muratara masing masing 1 Laporan Polisi," kata dia.
"Dari segi tersangka yang ditangkap yaitu Polrestabes Palembang dengan 11 Tersangka, Kemudian Polres Muara Enim 12 Tersangka. Polres OKI dan Polres Muba masing-masing 9 Tersangka dan Ditresnarkoba Polda Sumsel 4 tersangka," katanya
Untuk Polres Pagar Alam, Polres OKU, Polres OKUT, Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 Tersangka. Sedangkan Polres Oi dan Polres Muratara masing-masing 2 tersangka. Kemudian Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres OKUS, Polres Empat lawang dan Polres PALI masing masing 1 tersangka.
"Barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.154 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," uajrnya
"Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.