loader

Polres OKU Timur Gelar Pelatihan Terkait Penegakan Hukum Pilkades

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan dalam materinya menyampaikan, penyelesaian perselisihan Pilkades di OKU Timur diatur dalam Perbup No 45 tahun 2020 Perubahan atas Perbup No 8 tahun 2017.

Dalam Perbup tersebut, diatur bagaimana proses penyelesaian sengketa Pilkades mulai dari panitia pemilihan hingga ketingkat yang lebih tinggi. "Dalam Pasal 70 menyebutkan panitia pemilihan tingkat kabupaten menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades jika tidak dapat diselesaikan oleh tim pembina. 

"Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 69 Ayat (3) berbunyi Bupati mentapkan pengesahan dan pengangkatan Kades dengan keputusan Bupati berdasarkan Laporan dari BPD dan hasil penyelesaian perselisihan paling lambat 30 Hari sejak diterima Laporan dari BPD. Sedangkan, penyelesaian terhadap pelanggaran pidana diselesaikan secara hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.

Dalam Perbup tersebut juga, pada Pasal 71 diatur proses yang berkaitan dengan Pemilihan disampaikan ke Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten paling lambat 2 hari sejak Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kades terpilih. 

"Perkara atas keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) setelah mendapat Pertimbangan dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, apabila tidak berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses Keberatan dihentikan. Apabila berpengaruh pada urutan Perolehan Suara, Proses atas keberatan dilanjutkan sampai ada Putusan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten," beber dia.

Bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan tidak baik dan mengangu jalannya Pilkades, maka dapat di pidana sesuai Pasal 148 KUHP, Pasal 149 KUHP, Pasal 150 KUHP, dan Pasal 151 KUHP.

"Ada beberapa hal lagi yang harus dilakukan guna menghindari terjadinya tindak pidana yakni mendata calom kades di wilayah masing-masing. Melakukan pendekatan kepada calon Kades untuk penggalangan dan melaksanakan patroli terhadap calon dan Timses," jelas dia.

"Lalu meningkatkan sinergitas dengan TNI, petugas kecamatan, perangkat desa dan tokoh masyarakat. Antisipasi surat kaleng yang biasanya marak. Antisipasi pemilihan menggunakan pemilihan digital. Kita harapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran saat Pilkades serentak," ungkapnya.

Share

Ads