, GLOBALPLANET.news - Pelaku bernama Dewi Asmara (45) tahun itu tegah membunuh mertuanya Noni (61) menggunakan racun biawak jenis serbuk merk Fradan.
Meski sudah mengikhlaskan kepergian korban, pihak keluarga tetap menuntut pelaku Dewi diberikan hukuman yang setimpal.
"Iya keluarga sudah legowo, tinggal lagi yang mereka harapkan supaya pelaku dapat di proses hukum sesuai perbuatannya," jelas Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno.
Dikatakan Suseno, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun sejumlah saksi tengah dilakukan.
"Kemarin kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga dan telah mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari rencana 3 orang saksi yang dipanggil," ujarnya
Masih kata AKP Eko, jenazah Noni (61 tahun) sebelumnya telah dilakukan otopsi di rumah sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang.
Sekedar informasi, pelaku Dewi diduga kesal dengan ibu mertuanya yakni korban Noni. Keduanya sering bertengkar yang membuat pelaku tega meracuni korban.
Pelaku meracuni mertuanya pada Minggu (7/3/2021) sekitar jam 11.00 WIB, di rumahnya dengan cara memasukkan racun biawak jenis serbuk merk Fradan ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai. Saat disantap, rancun itu membuat mertuanya tewas di dalam rumah sebelum mendapatkan pertolongan medis.