loader

4 Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ditahan, Salah Satunya Eddy Hermanto

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Eddy terlihat keluar dari Geeung Kejati mengenakan rompi merah menuju mobil tahanan. Dia sangat irit bicara. 

"Setelah sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, maka hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru. Total ada empat tersangka, semuanya langsung dilakukan penahanan hari ini," ungkap Kasi Penkum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Senin (30/3/2021).

Eddy yang sebelumnya gahar, nampak tak berkutik saat digiring menuju mobil tahanan. Ia digiring bersama dua tersangka baru yakni Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Lalu tersangka lainnya adalah Kerja Sama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.

"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ada dua tempat tahanan yakni Rutan Negara Pakjo untuk laki-laki, sedangkan tahanan perempuan di Lapas Merdeka," ungkap dia.

Menurut Khaidirman, Penahanan keempat pelaku dilakukan mengingat bukti sudah dianggap lengkap. Namun tim penyidik masih mendalami kasus lebih dalam.

Dalam pemeriksaan hari ini, pihak Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan sejak pagi hari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Menurut Khaidirman, kasus tersebut tak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru.

"Alasan penangkapan agar memperlancar penyidikan dan tidak menghambat pemeriksaan," jelas dia.

Khaidirman enggan membeberkan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, peran mereka akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Penyidik sejauh ini hanya fokus mencari benang merah dugaan tipikor.

"Termasuk soal kerugian negara belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan," jelas dia

Share

Ads