PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, menuturkan, pemusnahan barang bukti berasal dari 6 orang tersangka, dimana 3 diantaranya merupakan ditangkap di kampung narkoba tangga buntung.
"Dengan pemusnahan BB ini, Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan 30.496 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Adapun Ekstasi jenis B dan Superman yang dimusnahkan ini merupakan jaringan antar propinsi. "Setelah di telusuri dari penangkapan di tangga buntung, mereka mengambil narkoba dari kota Pekan Baru dan lintas narkoba dari Aceh," terang Irvan.
Pantauan dilapangan, semua barang bukti (BB) di hancurkan menggunakan alat blender yang dicampur dengan air dicampur deterjen, soda api, dan wifol. Dimana sebelumnya sudah di cek oleh tim Labfor Polda Sumsel dan benar semua BB yang akan di musnahkan mengandung zat amphetamin.
Adapun 3 bandar Sabu diamankan yakni PR (47), HA (33), SR (28) dan 1 bandar Ekstasi yakni AA (20). Para tersangka akan di sangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.