PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus tersangka Adhan Akbar alias Aan alias Pakcik (57) warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender sabu tersebut sudah diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel,” kata AKBP Siswandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi.
Tersangka Adhan sendiri kata Kapolres, merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat sedang menunggu seorang pemesannya di Jalan Basuki Rahmat tepatnya depan Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada Sabtu (3/4/2021) petang lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka, sambung Kapolres akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dapat dikenakan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas dia.