PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, mengatakan, 43 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari Curat 12 kasus, Curas 8 kasus, KDRT 1 kasus, Penganiayaan 4 kasus, Cabul 2 kasus, Penggelapan 6 kasus, Persetubuhan 4 kasus, Eksploitasi Anak 1 kasus, Anirat Penyiraman Air Keras 2 kasus, Pengeroyokan 2 kasus, Pembunuhan 1 kasus.
"Jadi total tersangka diamankan ada 59 orang, terdiri dari dewasa 49 orang dan anak anak ada 10 orang," kata Irvan dalam press rilis di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).
Irvan menambahkan, untuk modus operandi dilakukan para tersangka dengan merusak pintu dan memanjat pagar ada 12 modus, 8 modus dengan menodong atau merampas. Sedangkan modus memukul, menusuk, menyiram ada 10 modus, modus membujuk rayu dan mengancam ada 12 modus, sedangkan menjual atau menawarkan ada 1 modus.
"Untuk motif kejahatan setelah di periksa tersangka rata rata motif ekonomi 30 kasus, dendam 9 kasus, miras dan narkoba ada 5 kasus," jelas Irvan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan Satreskrim akan terus melakukan ungkap kasus yang ada di Palembang. "Kejadian kejadian yang menonjol ataupun viral di masyarakat, serta meningkatkan patroli dan pengamanan di tempat tempat kerawanan kejahatan," ujar Tri.
Tri menuturkan, dari 59 tersangka diamankan ada 10 anak dibawah umur. "Kita proses dan barang bukti sudah diamankan, kedepan kita akan terus menjaga keamanan dan ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang," tuturnya.
Lanjutnya, untuk kejahatan yang menonjol sendiri tetap pada 3 C, (Curat, Curas, Curanmor), "Untuk daerah daerah rawan kita sudah menyebarkan anggota di tempat tempat keramaian misalnya parkiran maupun tempat perbelanjaan," tutupnya.