PALI, GLOBALPLANET.news - Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, menjelaskan bahwa tim penyidik kejari PALI berdasarkan hasil ekspose menyatakan dalam perkara tersebut telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.
"Untuk itu tim penyidik menetapkan saat ini ada 3 orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab," Jelas Kejari PALI Agung Arifianto, didampingi Kasi Pidum Kejari, Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya, Rabu (9/6/2021)
Penetapan tersangka tersebut, lanjut agung, berdasarkan surat penetapan tersangka No: print-tap 615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021. Dimana dalam kasus dugaan Tipikor itu, kerugian negara mencapai angka Rp 3,2 miliar.
"Ketiga tersangka berinisial SDH, JD, RN, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan, namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya. Dua dari PNS dan satu tersangka lain non PNS," imbuhnya.
Dalam proses penetapan, pihak Kejari telah memanggil saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut sebanyak 36 orang saksi.
"Untuk tambahan, dalam kerugian tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp 500 Juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap kita lanjutkan," tegasnya.