PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan, bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol-PP, pengadilan dan kejaksaan.
"Sudah melakukan sidang cepat yang tertutup untuk pelanggaran Prokes dan Perwali, terhadap 2 orang terlapor kita yakni pemilik dan pengelola cafe NL. Keduanya sudah diberikan denda sebesar Rp 7,5 juta perorang jadi totalnya menjadi Rp 15 juta," ujar Tri saat diwawancara diruang kerjanya, Kamis (17/6/2021).
Lanjutnya, keduanya diharuskan membayar uang denda sebagai pengganti kurungan selama 7 hari untuk keduanya. "Keduanya terbukti bersalah dalam persidangan," tukasnya.
Kompol Tri Wahyudi mengimbau dan mengharapkan kepada pemilik usaha tempat cafe, resto, rumah makan atau tempat hiburan agar mentaati aturan.
"Tolong kita sama sama mentaati aturan perwali, untuk Prokes tetap dijaga ditempat masing masing, sehingga kita bisa menekan penyebaran covid 19 di Kota Palembang," jelasnya.
Masih kata Tri, untuk denda yang dibayar oleh kedua orang dari cafe NL tersebut uangnya akan disetorkan kepada negara. "Kami harapkan kejadian ini tidak terulang, semua bisa tertib dan menghargai aturan yang berlaku," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Razia yang digelar Polrestabes Palembang di sejumlah Cafe di wilayah Kota Palembang mendapati satu cafe yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan peraturan wali kota (Perwali), Sabtu (12/6/2021) malam.